Seorang perempuan berinisial DNS (30), warga Jakarta Timur, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban sebelumnya sempat dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kronologi Kejadian
Petugas medis mencurigai live casino online kondisi tubuh korban yang ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar. Setelah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV hotel, korban terakhir terlihat bersama tersangka berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan bermula dari rasa tidak puas tersangka terhadap pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Modus Operandi Pelaku
Kapolrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa tersangka membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, mulai dari pakaian korban, flashdisk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp 600.000, sepeda motor Yamaha Mio, hingga ponsel milik korban.
Proses Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal 10 september 2025. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai dengan hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.